ArsindoNews – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai mitigasi penyebaran virus korona atau Covid-19. Provinsi Gorontalo dinilai belum memenuhi kriteria untuk memberlakukan PSBB.
Pemerintah Provinsi Gorontalo melayangkan permohonan PSBB pada Rabu (15/4) pekan lalu. Setelah dilakukan kajian secara epidemiologi dan aspek lainnya, Terawan belum merestui permohonan tersebut.
”Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo,” kata Terawan melalui keterangan tertulis, Senin (20/4).
Mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu telah mengirimkan surat balasan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Minggu (19/4) kemarin. Selain kajian epidemiologis, Kemenkes juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” tukasnya.
Sebelumnya, sebanyak dua provinsi dan 16 kabupaten/kota telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus korona atau Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu setelah mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo menyatakan dua provinsi yang sudah memberlakukan PSBB yakni DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Jika merujuk data pasien Covid-19, Jakarta merupakan episentrum atau jumlah pasien terbanyak positif Covid-19, tercatat ada 3.032 kasus.
“Ya dua provinsi yang menerapkan PSBB DKI Jakarta dan Sumatera Barat,” kata Agus kepada JawaPos.com, Minggu (19/4).
Sementara itu, sejumlah daerah yang juga menerapkan PSBB diantaranya wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Cimahi.
PSBB disetiap daerah diberlakukan selama 14 hari atau selama masa inkubasi virus korona. Penerapan PSBB di dua provinsi dan 16 Kabupaten/Kota itu setelah melakukan kajian terkait aspek epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya guna menekan penyebaran Covid-19.
Pemberlakukan PSBB pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corono Virus Disease 2019.
Kendati demikian ada juga sejumlah daerah yang tengah mengajukan agar wilayahnya diberlakukan PSBB, salah satunya sebagian wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, telah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan terkait usulan pemberlakuan PSBB di wilayahnya.
(Japos/AN)